Epistemologi Hukum dan Politik: Sebuah titik persinggungan yang Kontroversial       Interaksi antara hukum dan politik (atau lazim disebut sebagai politik hukum) merupakan keniscayaan dalam sistem negara modern, namun di Indonesia, persinggungan ini sering kali menghasilkan produk legislasi yang mencederai prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan substantif. Hukum, sebagai manifestasi normatif dari kehendak politik, seharusnya berfungsi sebagai instrumen untuk mencapai cita-cita negara kesejahteraan (welfare state) dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara (Nadianti&Ali Kusumo,2025). Namun, realitas pasca – reformasi menunjukkan bahwa proses pembentukan hukum di Indonesia semakin didominasi oleh kepentingan sempit elit, jauh dari semangat demokrasi deliberatif yang dicita-citakan (Rohmah,2024). Politik hukum, dalam konteks Indonesia, tidak hanya dimaknai sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara dalam menentukan arah, bentuk,dan isi hukum yang akan dibentuk, melainkan juga mencakup bagaimana kekuasaan diorganisasi dan diimplementasikan untuk merealisasikan tujuan sosial yang diidealisasi oleh pancasila dan UUD 1945 (Sonia Desi Rahmawati & Zulkifli Andrian, 2025). Kesenjangan fundamental terjadi ketika agenda poltik hukum yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik secara luas terkooptasi oleh kepentingan oligarki, yang menurut tesis Jeffry Winters, adalah sekelompok kecil individu yang mengontrol akumulasi kekayaan material dan memiliki kemampuan untuk memaksakan kehendak mereka pada kebijakan negara (Ismayani, Yusri,& Sianturi, 2022). Fenomena ini memicu krisis kepercayaan terhadap lembaga legislatif dan eksekutif sebagai aktor utama pembentuk undang-undang, sebab undang-undang yang dihasilkan cenderung bersifat instrumentalistik, memperkuat konsentrasi modal, dan melegitimasi pelemahan sistem check and balances (Kalalinggi, 2021). Kajian ini berargumen bahwa dominasi politik pasca-Reformasi telah mereduksi hukum menjadi alat sekedar formalistik (legal formalism), di mana kepatuhan pada prosedur teknis legislasi diprioritaskan di atas kepatuhan pada nilai-nilai keadilan substantif dan partisipasi publik yang bermakna. Oleh karena itu, diperlukan analisis mendalam mengenai mekanisme dan dampak hegemoni oligarki terhadap kemunduran kualitas hukum di Indonesia, khususnya dalam periode 2021-2025 yang ditandai dengan percepatan legislasi kontroversial. Kritik terhadap formalisme hukum ini menjadi relevan karena ia menyinkap anomali: sebuah produk hukum dapat dianggap sah secara prosedur, namun inkonstitusional secara substansi dan mencederai rasa keadilan masyarakat luas (Nugroho & Hosnah, 2024).

Konsolidasi Kekuasaan dan Munculnya Parlemen Pemangsa ( Predatory Parliament)

a.   Tinjaun Teoritis Oligarki dan Elite Capture dalam Legislasi

       Konsep oligarki politik, yang menjadi pisau analisis utama dalam memahami disfungsi legislasi di Indonesia, merujuk pada kekuasaan yang secara de facto dipegang oleh segelintir elit, terlepas dari struktur demokrasi formal yang ada (Koho,2021). Konsolidasi oligarki pasca-Reformasi telah menempatkan kekayaan material sebagai sumber daya politik utama, menggeser kekuatan ideologis atau bassis masa murni. Kekuatan ini kemudian disalurkan melalui partai politik, yang berfungsi sebagai instrumen untuk menduduki kursi-kursi strategis dilembaga legislatif dan eksekutif, memicu fenomena yang dikenal sebagai elite capture (Syam & Firmansyah, 2021). Elite Capture diartikan sebagai proses dimana elit politik dan ekonomi yang berkuasa memanipulasi aturan dan institusi publik-termasuk proses legislasi-untuk keuntungan pribadi atau kelompok mereka, seringkali dengan mengorbankan kepentingan publik (Indah Sakina & Doni Hendrik, 2025). Dalam konteks DPR, keterkaitan antara anggota dewan dengan oligarki ekonomi terlihat dari banyaknya anggota yang memiliki latar belakang pengusaha atau terafiliasi dengan korporasi besar (Anggraini, 2023). Hubungan simbiotik ini diperkuat melalui mekanisme pendanaan kampanye dan dukungan politik transaksional, yang pada akhirnya memastikan bahwa legislasi di sektor strategis seperti sumber daya alam dan infrastruktur mengakomodasi kepentingan modal (Siti Yuliana Novitasari, Fathorrahman,& Ainun Najib, 2025). Dampak langsung dari elite capture dalam badan legislatif adalah terciptanya parlemen pemangsa (predator parliament), sebuah konsep yang menggambarkan lembaga perwakilan yang alih-alih mewakili rakyat, justru menggunakan kewenangannya untuk menciptakan kebijakan yang menguntungkan kelompok elit sempit dengan dalih kepentingan pembangunan atau investasi (Ismayani, Yusri, Sianturi, 2022). Kekuatan koalisi besar di legislatif semakin memperkokoh kondisi ini, membuat fungsi chack and balances menjadi lumpuh atau sekedar kosmetik, karena mayoritas politik memastikan rancangan undang-undang inisiatif pemerintah atau yang diusung oleh koalisi dapat berjalan mulus tanpa hambatan deliberatif yang signifikan (Analysis Of The Political Oligarchy DPR, 2024).

  • Anomali Checks and Balances dalam Sistem Presidensial

       Meskipun sistem presidensial Indonesia menerapkan prinsip Trias Politica dengan pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dalam praktik politik hukum, terjadi anomali serius terhadap sistem checks and balances (Konsep Lembaga Negara Indonesia dalam Persepektif Teori Trias Politica, 2023). Konsentrasi kekuasaan politik yang ditandai oleh koalisi mayoritas ultra-gemuk di DPR memungkinkan eksekutif untuk mendominasi agenda legislasi secara efektif, bahkan menggeser peran inisiatif legislatif dari DPR ke pemerintah (Kapabilitas Politik Hukum Undang-Undang Cipta Kerja, 2024). Fenomena ini diperoleh oleh penggunaan instrumen hukum darurat, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yang sering kali dikeluarkan untuk mengatasi kegagalan prosedur legislasi yang disorot oleh Mahkamah Konstitusi, seperti pada kasus perbaikan UU Cipta Kerja (Koho, 2021). Penggunaan Perpu, meskipun dijamin konstitusi, menjadi alat politik yang mempercepat implementasi kepentingan oligarki tanpa melalui proses pembahasan yang terbuka dan demokratis di DPR, memunculkan kritik bahwa eksekutif memanfaatkan celah komnstitusional untuk melegitimasi kebijakan yang dipolitisasi (Evaluasi Performa Legislasi Omnibus Law Cipta Kerja, 2022). Pelemahan lembaga independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga merupakan indikator politik hukum yang jelas memperkuat oligarki. Revisi UU KPK, yang secara substansial melemahkan independensi lembaga anti-rasuah tersebut, menunjukkan bagaimana legislasi digunakan sebagai benteng pertahanan bagi elit yang terafiliasi dengan praktik korupsi, melemahkan harapan rakyat untuk melawan state capture (Kalalinggi, 2021). Dalam konteks ini, hukum tidak lagi menjadi pedoman moral atau etika politik, melainkan area kontestasi kepentingan yang hasilnya ditentukan oleh kekuatan modal dan posisi politik (Nadianti & Ali Kusumo, 2025).

Dekonstruksi Formalisme Prosedural: Kasus Omnibus Law

  1. Kecepatan Legislasi dan Minimnya Ketelitian

       Penerapan metode Omnibus Law di Indonesia, yang secara historis dimaksudkan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan banyak undang-undang kedalam satu regulasi (Jimly Asshiddiqie,2019, dalam Analisis Politik Hukum Omnibus Law). Menjadi studi kasus paling menonjol mengenai dekonstruksi formalisme prosedural legislasi. Meskipun secara teoritis omnibus law menawarkan efisiensi dan harmonisasi peraturan, penerapannya dalam kasus UU Cipta Kerja (sekarang UU 6/2023) menunjukkan bahaya politisasi proses (Penerapan Metode Omnibus law,2025). Ketergesa-gesaan (fast track) dalam proses pembahasan, yang menjadi karakteristik mendasar dari legislasi omnibus, secara nyata membatasi ruang partisipasi publik dan mengurangi ketelitian serta kehati-hatian pembentuk undang-undang (Evaluasi Performa Legislasi Omnibus Law Cipta Kerja, 2022). Dalam banyak kasus legislasi kontroversial, proses pembahasan dilakukan secara tertutup atau hanya melibatkan kelompok kepentingan tertentu, mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Kapabilitas Politik hukum Undang-Undang Cipta Kerja,2024). Masalah prosedur ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi merusak dasar filosofis hukum yang responsif. Hukum yang responsif menuntut adanya input yang beragam dan inklusif dari seluruh pemangku kepentingan (non elit) agar produk hukum mencerminkan realitas sosial dan aspirasi rakyat. Ketika proses ini dipangkas atas nama efisiensi investasi, hasilnya adalah undang-undang yang rentan terhadap gugatan konstitusional dan dianggap tidak demokratis oleh mayoritas responden surve publik (Evaluasi Performa Legislasi Omnibus Law Cipta Kerja, 2022). Ini membuktikan bahwa formalisme, yaitu kepatuhan prosedural, telah dikalahkan oleh pragmatisme politik yang didorong oleh kebutuhan mendesak oligarki untuk mengamankan kerangka regulasi bagi kepentingan ekonomi mereka.

  • Pelemahan Partisipasi Publik dan Demokrasi Deliberatif

       Demokrasi deliberatif mensyaratkan bahwa keputusan publik harus didasarkan pada nalar dan musyawarah yang melibatkan partisipasi warga negara secara substantif, bukan sekedar pelengkap formalitas (Rohmah,2024). Dalam konteks legislasi omnibus, partisipasi publik seringkali direduksi menjadi formalitas, di mana konsultasi dilakukan hanya untuk melengkapi dokumen prosedur, bukan untuk menerima masukan yang dapat mengubah substansi rancangan undang-undang (RUU). Fenomen ini dikenal sebagai tokenism atau partisipasi simbolis. Kajian menunjukkan bahwa masuknya oligarki kedalam proses politik secara langsung menghilangkan hak partisipasi warga negara, karena fokusnya adalah mempertahankan akumulasi kekayaan melalui legislasi yang terhindar dari jangkauan kontrol publik (Ismayani, Yusri,& Sianturi, 2022). Pengesahan RUU yang kontroversial ditengah protes masyarakat sipil yang masif, seringkali disertai dengan tindakan represif aparat negara, semakin menegaskan bahwa kapabilitas politik hukum yang diterapkan lebih berorientasi pada legitimasi kekuasaan daripada akuntabilitas publik (Kapabilitas Politik Hukum Undang-Undang Cipta Kerja, 2024). Partisipasi yang minim dan tidak bermakna ini berdampak jangka panjang pada tingkat kesejahteraan masyarakat dan pemenuhan hak asasi manusia, sebab undang-undang yang dihasilkan tidak sensitif terhadap dampak sosial  dan lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek-proyek investasi skala besar. Ketika DPR didominasi oleh kepentingan oligarki, pemilu tidak lagi berfungsi sebagai mekanisme akuntabilitas pemimpin kepada rakyat, melainkan sebagai tempat transaksional untuk menghidupkan dan melegitimasi dominan elit politik (OLIGARKI DAN KEMUNDURAN DEMOKRASI, JIC Nusantara 2024). Dengan demikian, anomali demorasi deliberatif dalam proses legislasi menjadi manifestasi paling nyata dari hegemoni politik atas hukum.

c.    Peran Vital Masyarakat Sipil dan Media Indepent

       Dalam kondisi di mana sistem checks and balances formal mengalami pelemahan, peran masyarakat sipil (CSOs) dan media independen menjadi pilar penyeimbang yang tidak tergantikan. Masyarakat sipil memiliki fungsi kritis dalam melakukan advokasi substansial dan judicial review terhadap produk legislasi yang dianggap inkonstitusional, seperti yang terbukti dalam putusan MK mengenai Omnibus Law. Selain itu, media independen berfungsi sebagai penjaga ruang publik yang terbuka, deliberatif, dan bebas dari dominasi narasi oligarki, memastikan bahwa informasi mengenai proses legislasi yang tertutup dapat diakses dan diperdebatkan oleh masyarakat luas (OLIGARKI DAN KEMUNDURAN DEMOKRASI, 2024). Kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil dalam menyusun shadow draft RUU atau memberikan amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam proses judicial review dapat memberikan alternatif narasi hukum yang berbasis pada keadilan substantif dan kemanusiaan. Hal ini merupakan bentuk perlawanan intelektual terhadap formalisme hukum yang didominasi oleh kepentingan sempit. Keberadaan gerakan rakyat dan kebijakan hukum yang tegas, termasuk penguatan perlindungan HAM dalam sistem hukum dan pemerintahan, adalah prasyarat untuk mengembalikan demokrasi dari pembajakan oligarki (Kalalinggi, 2021).

Penutup: Meneguhkan Kedaulatan Hukum             Hegemoni politik dalam pembentukan hukum di Indonesia pasca-Reformasi telah menciptakan jurang pemisah antara hukum yang tertulis (Law in Books) dan hukum yang dijalankan (Law in Action). Produk-produk legislasi kontroversial, yang ditandai dengan proses fast track dan minimnya partisipasi substantif, menunjukkan bahwa formalisme hukum telah menjadi kedok legitimasi bagi kepentingan oligarki. Krisis ini bukan sekadar masalah teknis legislasi, tetapi krisis fundamental ideologi politik hukum. Rekonstruksi politik hukum Indonesia harus bergerak melampaui kepatuhan prosedural semata menuju penegasan kedaulatan hukum yang berbasis pada keadilan substantif, transparansi, dan partisipasi publik yang bermakna. Tanpa reformasi mendasar terhadap pendanaan politik dan konsolidasi kekuasaan, hukum akan terus menjadi alat instrumentalistik bagi segelintir elit, menjauhkan bangsa dari cita-cita negara hukum demokratis yang adil dan beradab. Masa depan kualitas demokrasi Indonesia sangat bergantung pada kemampuan lembaga-lembaga negara dan masyarakat sipil untuk meneguhkan kembali supremasi konstitusi dan membatasi penetrasi modal dalam setiap lini proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Langkah-langkah kolektif ini adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima bagi seluruh rakyat, bukan hanya pelayan bagi oligarki.

Penulis: Williyam F. Hendricco

By Williyam F Hendricco

Mahasiswa Magister (S2) Hukum Universitas Jambi.