Dekonstruksi UU TNI 2025 – Antara Formalisme Hukum dan Bayang-Bayang Otoritarianisme

Oleh: Tim Redaksi JalanHukum.com Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memunculkan kembali perdebatan klasik antara stabilitas keamanan dan supremasi sipil. Dalam konteks negara hukum modern, ekspansi peran militer di ruang sipil menguji batasan konstitusional yang telah diperjuangkan sejak era reformasi. Secara yuridis, UU TNI 2025 memperluas fungsi militer dalam mendukung … Continue reading Dekonstruksi UU TNI 2025 – Antara Formalisme Hukum dan Bayang-Bayang Otoritarianisme