Oleh: Tim Redaksi JalanHukum.com

Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memunculkan kembali perdebatan klasik antara stabilitas keamanan dan supremasi sipil. Dalam konteks negara hukum modern, ekspansi peran militer di ruang sipil menguji batasan konstitusional yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Secara yuridis, UU TNI 2025 memperluas fungsi militer dalam mendukung kegiatan sipil dan penanganan bencana. Namun, norma tersebut menimbulkan problem formalisme hukum, karena pengaturan yang tampak legal ternyata menyimpan potensi pelanggaran prinsip civilian supremacy.

Ketika hukum hanya menjustifikasi praktik kekuasaan tanpa mekanisme kontrol, ia kehilangan ruh keadilan substantifnya.

Demokrasi deliberatif menuntut partisipasi publik dalam setiap tahap legislasi. Sayangnya, penyusunan UU TNI ini minim uji publik dan partisipasi akademik. Proses legislasi yang tertutup menimbulkan kesan bahwa suara masyarakat sipil tersisih di tengah kepentingan oligarki politik.

Kesimpulan: UU TNI 2025 memperlihatkan paradoks hukum: formal secara prosedural, tetapi problematik secara substantif. Reformasi militer seharusnya bukan sekadar teks hukum, melainkan transformasi budaya institusional yang menempatkan hukum di atas kekuasaan.